Landasan dasar dalam membangun sistem keluarga dalam islam - imanpedia Landasan dasar dalam membangun sistem keluarga dalam islam

Landasan dasar dalam membangun sistem keluarga dalam islam

landasan dasar dalam membangun sistem keluarga dalam islam


Sesunguhnya islam adalah aqidah atau keyakinan yang membuat hati para pemeluknya penuh dengan cahaya cahaya Allah swt dan mempunyai rasa takut kepadanya. Dan mendorong orang orang yang mengimaninya untuk menjalankan semua syari’at syari’at nya dan menanamkan akhlaq yang mulia di dalam dirinya untuk memperkokoh hubungan dengan sesama manusia lainnya. 

Sehinnga hubungan mereka itu terjalin secara harmonis dan saling melengkapi, bukan saling menjauhi dan bermusuhan.

Keluarga yang harmonis juga harus selalu berusaha bersama sama untuk saling mendorong satu sama lainnya untuk menerapkan ajaran ajaran agama yang nilai nilainya luhur dan harus bisa di terapkan di kehidupan mereka sehari hari.


Landasan yang baik untuk memilih pasangan


Banyak hal yang harus di pertimbangkan dalam memilih pasangan hidup baik laki laki maupun perempuan. Dan setiap mereka berdua mempunyai perannya masing masing dalam mewujudkan kebutuhan di dalam pernikahan nya. 

Nabi saw merangkum hal hal yang di butuhkan di dalam pernikahan dan mengembalikannya pada empat hal. Beliau bersabda :

“Wanita dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunanya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Pilihlah wanita yang punya agama, maka kamu akan beruntung.”

Jelas sekali bahwa Nabi Saw tidak menolak satupun dari tiga hal di atas. Karena masing masing memiliki perannya tersendiri dalam memberikan kepuasan batin kepada tiap tiap pasangannya. 

Sesunnguhnya unsur unsur utama yang harus dimiliki oleh sepasang suami istri adalah unsur agama dan istiqomah dalam menajalnkan semua hukum hukum Allah swt yang abdi dan sunnah sunnah Nabi saw.

Istiqomah inilah yang dapat menjamin terwujudnya kebahagiaan bagi mereka. Karena istiqomah itulah yang akan mewarnai semua kejadian, ucapan dan tindakan dengan membawanya kejalan kebenaran. 

Dan kebenaran merupakan kebutuhan setiap mukmin yang memiliki iman yang benar.Sesunnguhnya kekayaan, kecantikan dan kedudukan bisa berganti dan berubah ubah. 

Betapa ada orang cantik berubah menjadi jelek, betapa banyak orang kaya tiba tiba menjadi miskin, dan banyak orang misikin menjadi orang kaya, dan begitu terus dunia berubah ubah saling berputar tidak ada yang abadi di dunia ini.

Sedangkan iman dan amal sholeh dapat bertambah hari demi harinya. Dan Akhlaq yang mulia itu dapat menyenangkan dan menyejukan suasana hati dalam diri pasangan nya masing masing.


Interaksi antara suami istri di dalam islam


Landasan yang paling utama yang harus menjadi titik tolak dalam menjalin hubungan anatara suami dan istri ialah firman Allah swt sebagai berikut :

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban nya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan di atas istrinya. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana.” (Qs. Al-Baqarah : 228).

Jadi setiap suami dan istri mempunyai hak hak dan kewajibannya masing masing. Dan masing masing hendaknya menjalankan tugas tugas nya sebagaimana mestinya dan jangan sampe melampaui batas dalam menuntut haknya.

Adapun tingkatan suami yang lebih tinggi dari seorang istri adalah tingkatan pemberian maaf dari suami kepada istrinya yang yang melainkan sebagian kewajibannya, sementara dia telah menunaikan seluruh kewajibannya kepada istrinya. 

Dan pergaulan yang baik meliputi semua tindakan dan ucapan yang dilalukan oleh suami istri. Namun indikator indikator utamanya sebagai berikut :

1.Menjamin semua kebutuhan istrinya, baik lahir maupun batin, seperti makanan, minuman, pakaian, perumahan, kesehatan dan sebagainya. Sesuai dengan batas batas kemampuan nya dalam jumlah yang cukup. 

2.Harus bisa Menjaga segala ucapan dan sikapnya kepada istrinya, dan tidak jahat kepadanya dalam bentuk segi apapun.

3.Selalu menjaga agama dan kehormatan istrinya, dan janganlah kamu membawa istri istrimu ke dalam fitnah dan ajaran ajaran yang sesat atau yang di larang oleh agama.

4.Sang suami harus bisa mendorong istrinya agar mengikuti pengajian pengajian agar mendapatkan hidayah dan menjadikan hatinya lebih teanang.

5.Mendorong istrinya untuk menunaikan kewajiban kewajiban alah swt, dan menjauhi semua larangan larangan nya.

6.Tidak membebani istrinya dengan pekerjaan pekerjaan yang sangat rumit. Bila perlu sang suami harus membantu pekerjaan istrinya agar dia tidak sangat terbebani.

7.Memberikan nafkah tambahan kepada istrinya dan anggota keluarga lainnya, terutama dalam momen momen dan hari hari besar, dan dalam batas yang di perbolehkan oleh agama dan menurut batas kemampuannya. Tetapi ini hanya untuk orang orang yang merasa pengahasilannya bisa di bilang baik tidak kurang.

8.Menjaga harta benda dan aset aset milik istrinya, dan tidak mencampuri urusan istrinya dalam hal itu, kecuali dengan ijin darinya.


Agama mengatasi konflik rumah tangga


Keluarga yang dalam kehidupan dan perilakunya sejalan dengan ajaran Allah swt, adalah keluarga yang bahagia, meskipun dia tidak memiliki harta yang cukup atau kaya akan harta nya. Dan keluarga yang seperti inilah akan jauh dari pertengkaran antara suami istri. Tetapi sebaliknya jika dia kaya dan tidak di jalan yang benar mungkin saja mereka hidup nya seakan mau sendiri saja.

Memang memegang teguh ajaran Allah swt itu secara utuh boleh di bilang tidak mudah bagi sebagian keluarga atau sebagian orang karena pasti banyak rintangan dan godaan nya. Tetapi kalo kita merasa yakin dalam memegang ajaran Allah, insya Allah kita akan tetep di jalan yang benar.


Ajaran islam tentang perceraian


Allah yang maha bijaksana menetapkan perinsip perinsip perceraian. Jika hubungan di antara keduanya memang tidak lagi bisa di pertahnkan mengalami jalan yang buntu, dan perceraian lah menjadi jalan satu satunya jalan keluar dari situasi yang sangat sulit ini, Al-Quran berbicara kepada kaum laki laki melalui firmannya kepada Rasulullah saw :

“ Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu indah mereka. Dan hitunglah waktu indah itu, dan bertakwalah kamu kepada Allah tuhan mu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan hendaklah mereka tidak keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang nyata. Itulah hukum hukum Allah, barang siapa yang melanggar hukum hukum Allah sesungguhnya dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barang kali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (Qs. Ath-Thalaq : 1).

Setelah kita memiliki semua gambaran yang jelas tentang konsep perceraian di dalam islam, kita semua bisa mengetahui dan mengatakan bahwa agama islam adalah agama yang berlaku kapanpun dan dimana pun.

Karena islam telah menawarkan solusi yang riil dan ideal untuk mengatasi problematika rumah tangga, dan mendorong orang untuk menahan diri agar tidak terjadi perceraian. Namun islam juga tidak melarang tentang perceraian jika diantara suami istri tersebut ada suatu masalah yang sangat tidak di terima dari pihak satu maupun yang lain nya yang tidak bisa di sembuhkan, maka islam mengijinkan perceraian. 

Dan pemicu terjadinya percecokan rumah tangga di kalangan orang orang sangatlah banyak dan nyaris tak terhingga. Inilah beberapa hal yang sangat penting yang harus kita perhatikan :

1.Kurang teliti dalam memilih pasangan hidup dari awal mungkin ada yang merasa cukup dengan saran saran orang tuanya. Dan ada juga yang merasa cukup dengan penampilan fisik dan kecantikan atau ketampanan nya saja tanpa berpikir apakah dia mampu membawanya ke jalan yang lebih baik dan mempunyai iman yang baik atau tidak. Dan islam menyuruh kita dalam memilih pasangan itu di lihat dari Akhlaq nya bukan hanya penampilannya saja. Karena dengan Akhlaq yang baik pasti hidup nya akan merasa lebih tenang dan damai.

2.Upacaya campur tangan dari pihak keluarga terhadap kehidupan peribadinya, dan memaksa kehendak mereka dari awal. Misalnya keluarga menjodohkan anak laki laki atau perempuan nya dengan seseorang, tetapi si anak nya merasa terpaksa karena dia tidak mencintainya. Maka inilah yang bisa menyebabkan pertengkaran rumah tangga nantinya dan bisa menyebabkan perceraian, Islam pun tidak menginginkan hal itu.

3.Kurangnya wawasan antara suami maupun istrinya. Terutama kurangnya pengetahuan dari mereka ataupun salah satu dari mereka tentang hukum hukum dan norma norma agama, dan ketidak mauan mereka untuk mengikuti majelis ta’lim dan pembinaan akhlaq.

4.pasangan suami isteri untuk mengikuti pelatihan pelatihan yang menjelaskan tujuan tujuan pernikahan, cara membangun rumah tangga yang ideal, keharusan masing masing pasangan untuk memperhatikan hak hak pasangannya, menyenangkan hatinya dan memberikan kesenangan lahir dan batin.

5.Kurangnya bekal ilmu dan pengalaman dari orang tua agar pasangan suami istri dalam mendidik anak anaknya dengan cara yang baik.

6.Adanya sikap buruk yang ada di dalam diri salah satu dari pasangan suami istri, seperti kikir, fanatik yang berlebihan, cemburu buta dan keras kepala, yang tidak memberikan mereka ruang untuk saling mendekat, saling mengasihi dan saling menjalin hubungan yang harmonis.

7.Kurang memperhatikan kebersihan, keindahan, penampilan dan cara berpakian yang sesuai dengan waktu dan tempat.

Dan ketika hal itu terjadi maka tidak ada untung nya untuk mempertahankan keluarga yang yang tidak dapat mewujudkan tujuan pernikahan. 

Sebab mempertahankan rumah tangga yang di dalam nya penuh dengan kebencian dan permusuhan bisa mendorong salah satu atau keduanya untuk melakukan hal hal yang sangat nekat, kelakuan menyimpang, melakukan perbuatan yang di larang oleh agama, atau melakukan perselingkuhan. 

Bahkan bisa jadi di antara mereka atau keduanya bisa melakukan pembunuhan ataupun bunuh diri.


0 Comments