Inilah Sunat wudhu dan beberapa perkara yang menyebabkan batalnya wudhu seseoranng - imanpedia Inilah Sunat wudhu dan beberapa perkara yang menyebabkan batalnya wudhu seseoranng

Inilah Sunat wudhu dan beberapa perkara yang menyebabkan batalnya wudhu seseoranng



A. Sunat wudu


Ada beberapa yang sunat dalam mengerjakan wudu yaitu :

•Membaca basmallah pada awal nya. Hal ini di dasarkan pada hadist Nabi saw, di antaranya :
“Setiap pekerjaan penting yang tidak dimulai dengan basmallah, maka terputus dari berkah.” Hanafiah berpendapat bahwa membaca basmallah termasuk sunnah mukkadah, artinya ia wajib di lakukan, baik yang berwudu itu bangun tidur maupun tidak.

•Membasuh kedua telapak tangan sampai ke pergelangan sebanyak tiga kali sebelum berkumur, walaupun di yakini bahwa tangan nya itu bersih. Hal ini seseuai dengan perbuatan Nabi saw yang di peragakan oleh Usman Ali. Juga tersebut dalam sebuah hadist yang di riwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

Inilah pendapat yang di kemukakan oleh malikiah dan syafi’iah. Sedangkan menurut imam malik sendiri, mencuci tangan bagi orang yang merasa ragu akan kebersihan tangan nya hanya bersifat anjuran. Adapun menurut daud Al-Zhahiri, membasuh tangan hukum nya wajib bagi orang orang yang baru saja bangun tidur.

•Madmadhah, yakni berkumur, memasukan air ke mulut sambil menguncangkannya kemudian membuangnya.

•Istinsyaq, yakni memasukan air kehidung kemudian membuangnya.

•Meratakan sapuan keseluruh tubuh.

•Menyapu kedua telinga.

•Menyela nyela janggut dengan jari.

•Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.

•Melakukan setiap perbuatan bersuci itu tiga tiga kali.

•Muwalah, yakni melakukan perbuatan wudu itu secara beruntun, tidak berselang lama satu dengan yang lain nya. Perbuatan itu di anggap berselang lama jika anggota yang di basuh terdahulu sempat kering sebelum anggota berikutnya di basuh. Hal ini berlaku menurut ukuran, kondisi suhu udara ataupun tubuh otang yang berwudu itu normal.

•Menghadap kiblat.

•Menggosok anggota anggota wudu, khususnya bagian tumit.

•Menggunakan air dengan hemat.


B. Batalnya wudu seseorang


Ada beberapa hal yang menyebabkan wudu seseorang batal.


baca juga : inilah pengertian syarat syarat sah dan fardu wudu menurut islam


•Keluarnya sesuatu dari qubul Atau dubur


Keluarnya sesuatau dari qubul atau dubur itu bisa berupa apa pun, benda padat, angin ataupun cairan. Kecuali air maninya sendiri baik yang biasa maupun yang tidak, yang keluar dengan sendirinya ataupun dikeluarkan nya. Ini di dasarkan pada firman Allah swt dalam surat Al-maidah ayat 6 :

“atau kembali dari tempat buang air.” Di samping itu, ada beberapa hadist yang menjelaskan hal ini, di antaranya hadist berikut : 

“Allah tidak menerima shalat seseorang yang berhadas sampai ia berwudu.”
Ketika abu hurairah ditanya menenai hadas itu, ia menjawab, “fusa’un au darrat (kentut yang bersuara maupun yang tidak bersuara). 

Hadist lain nya menceritakan Ali Ra, selalu keluar Mazi. Dia menyuruh Al-Miqbad ibn Al-Aswad Al-Kindi menanyakan masalah ini kepada Nabi saw. Beliau menjawab, “cukup basuh saja Zakarnya.” (H.R. Muslim).

Berdasarkan hadist hadits di atas, dapat di pahami bahwa tinja, mazi, dan angin yang keluar dari qubul atau Dubur membatalkan wudu. Adapun mani di kecualiakan dari ketuntuan ini karena ia mewajibkan thaharah yang lebih besar, yaitu mandi. 

Sehubungan dengan masalah ini, beberapa ulama seperti Abu hanifah, Tsauri, dan ahmad berpendapat bahwa setiap najis yang keluar dari tubuh membatalkan wudu, walaupun tidak dari qubul atau dubur. Pendapat yang sama di kemukakan oleh para sahabat. Mereka mengatakan bahwa setiap najis yang mengalir atau keluar dari tubuh, seperti darah dari hidung yang jumlahnya lumayan banyak, darah yang mengalir dari nadi, darah bekam, dan muntah, sangat di wajibkan untuk berwudu.


•Tidur, kecuali dalam keadaan duduk dengan mantap


Rasulullah saw bersabda, “kedua mata merupakan pengingat bagi dubur. Maka barang siapa tidur, hendaklah dia berwudu.” (H.R. Abu Daud).

Ketika seseorang sedang tidur, biasanya keluar dari duburnya sesuatu tanpa ia sadari. Oleh karena itu, Nabi saw menetapkan bahwa tidur itu membatalkan wudu. Tetapi jika dia tidur dengan ilyah, menempel rapat ketempat duduknya, tidak ada kemungkinan keluar sesuatu dari duburnya. Hal ini di dasarkan pada sebuah hadist dari anas : 

“Para sahabat selalu tidur, kemudian shalat tanpa berwudu kemabali.” (H.R. Muslim).

Meskipun demikian untuk menghindari kehilafan ia disunatkan untuk berwudu lagi. Demikian pendapat Al-Syafi’i menurut imam malik, orang yang tidurnya berbaring pun juga di wajibkan untuk melaksanakan wudu kembali.

Disamping itu pendapat di atas, ada ulama yang berpendapat bahwa tidur dalam posisi apa pun, termasuk sedikit ataupun banyak, itu membatalkan wudu. Pendapat lain mengatakan bahwa tidur itu bukan hadas, karena itu tidak apa apa kalo tidak wudu lagi, kecuali kalo wudu itu mengeluarkan hadas. 

Tetapi menurut saya sebaik nya ketika kita merasa ketiduran setelah shalat magrib terus bangun mau melaksanakan shalat isya lebih baik berwudu kembali. Karena tanpa kita sadari kemungkinan pas kita tertidur ada najis atau kotoran yang menempel atau keluar dari tubuh kita, jadi alangkah baiknya berwudu kembali.


•Hilang akal karena gila, mabuk, marah, penyakit, atau lainnya


Batal wudu sebab hilang akal ini berdasarkan qiyas pada tidur, dengan kehilangan kesadaran sebagai persamaan nya. 


•Bersentuh kulit anatar laki laki dan perempuan


Hal ini di dasarkan pada firman Allah swt pada ayat tentang tayamum : 

“Au iamastum al-nisa..” (Atau kamu telah menyentuh perempuan).” Dalam hal ini, menyentuh perempuan di sebut bersama sama dengan buang air besar dan di hubungkan dengan perintah bertayamum. Ini mengindikasikan bahwa menyentuh perempuan itu hadas seperti buang air. 

Sentuhan itu mengakibatkan batal nya wudu karena di pandang sebagai mazinnah yang membangkitkan syahwat. Oleh karena itu, di batasi pada sentuhan kulit dengan kulit, laki laki dengan perempuan yang sudah mencapai usia syahwat, yang di antara mereka tidak ada hubungan mahram, dan sentuhan nya langsung tanpa ada alas atau penghalang. 

Sentuhan yang memenuhi ketentuan ini membatalkan wudu, tanpa membedakan apakah itu terjadi dengan sengaja atau tidak sengaja, atas kemauan sendiri atau terpaksa, itu benar benar menimbulkan syahwat atau tidak.


•Menyentuh kemaluan manusia dengan perut telapak tangan tanpa alas


Ini berdasarkan sabda Nabi saw, “Barang siapa menyentuh kemaluan nya, hendaknya ia berwudu.” (H.R. Turmudzi). Hadis lain mengatakan :

“Apabila seseorang di antara kamu menyentuh kemaluan nya dan tidak ada alas atau penghalang, hendaklah ia berwudu.” 

Ifdha yang tersebut dalam Hadist ini berarti menyentuh dengan perut telapak tangan, itu berarti membatalkan wudu. Selanjutnya, menyentuh kemaluan orang lain juga itu membatalkan, sebab hal itu di pandang lebih berat ketimbang menyentuh kemaluan nya sendiri. Dalam sebuah riwayat di sebutkan : 

“Barang siapa menyentuh kemaluan, hendaklah ia berwudu.” 

Berkenaan dengan wudu ini, hendaklah di perhatikan beberapa kaidah fikih yang terkait seperti “al-syakk” dan “baqa’u ma kana ala ma kana”. Apabila seseorang telah yakin bahwa dirinya suci (berwudu) kemudian ragu ragu apakah wudunya itu batal, maka ia dapat berpegang pada keyakinan nya bahwa ia masih suci sehingga tidak wajib wudu. 

Tetapi sebaliknya, jika ia yakin telah berhadas dan ragu ragu apakah ia telah berwudu maka ia di pandang berhadas. Dan wajib untuk melakukan wudunya kembali.



0 Comments