Islam menghormati
wanita dengan penghormatan yang yang sangat luhur atau mulia, mengangkat derajat
dan martabatnya dari sumber keburukan dan kehinaan serta dari penguburan hidup
hidup dan perlakuan buruk ke kedudukan yang terhormat dan mulia, sebab wanita
itu selaku ibu, di bawah kakinya terletak surga, dan wanita itu selaku istri
yang harus di perlakukan dengan kelembutan, kasih sayang, kehalusan, dan wanita
itu selaku anak perempuan.
Dimana orang yang mengayomi seorang anak perempuan,
dua anak perempuan, atau tiga anak perempuan akan bersama Rasulullah saw di
surga seperti jari telunjuk dan jari tengah yang berdampingan, demikian yang di
isyaratkan beliau yang menunjukan kedekatan.
“Dan Barangsiapa
yang di uji dengan anak anak perempuan lalu memperlakukan mereka dengan baik,
maka kelak mereka akan menjadi dinding dari sengatan api neraka nanti.” (
diriwayatkan muslim )
Seorang wanita
mukminah yang teguh dalam ketaatan nya, Allah telah menyediakan baginya seperti
apa yang telah di sediakannya bari kaum mukminin, tidak ada perbedaan antara
pria dan wanita dalam hal ini. Firman allah menyatakan:
فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ ۖ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ
“sesungguhnya aku tidak menyia nyiakan amal orang orang yang beramal di antara kamu, baik laki laki maupun perempuan, karena sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain” (Al-Imran : 19).
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً
Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik. ( An-Nahl : 97 )
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu', laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. ( Al-Ahzab : 35 )
Tugas ibadah adalah sama untuk menaati perintah perintah Allah swt dan perintah Rasul nya. itu adalah kewajiban untuk manusia pria maupun wanita. Firman Allah menyebutkan
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.(Al-Ahzab : 36).
Tugas ibadah adalah sama untuk menaati perintah perintah Allah swt dan perintah Rasul nya. itu adalah kewajiban untuk manusia pria maupun wanita.
Jadi konsep hak dasarnya sama, bahwa pria maupun wanita sama dalam segala sesuatu. Wanita mempunyai hak seperti yang di miliki pria, dan mempunyai kewajiban seperti kewajiban pria. Kemudian, bahwa laki laki dilebihkan dengan suatu derajat, yaitu sebagai pimpinan yang telah di teteapkan dengan fitrahnya. Dalam hal ini bukan berarti keluar dari konsep persamaan yang telah disamakan dalam hak kewajiban, sebab setiap tambahan hak di imbangi dengan tambahan serupa dalam kewajiban, demikian lah persamaan yang bijaksana.
Konsep nasab (keturunan), dasarnya ada di dalam Al-Quran yang mulia, yaitu menghormati para ibu, melindungi anak anak perempuan dari perlakuan jahat terhadap kehidupan mereka dan menjauhkan diri dari kewibawaan akan kelahiran dan pendidikan mereka. Demikian juga bagi sang istri dalam pernikahan, yaitu memberikan status dan tempat di dalam rumah, sehingga tidak di bolehkan menempatkan istri di luar tempat mereka (suaminya), dan tidak boleh laki laki atau suami menyuruh atau memaksa istrinya melakukan sesuatu dengan lelaki lain.
Konsep perilaku, dasarnya udah ada dalam Al-Quran yang intinya dua kata:
Perilaku baik dan bagus di dalam konsep ini tidak ada nash yang mengupas perlakuan terhdap wanita dalam kondisi rela dan marah, atau dalam kondisi suka atau tidak suka, atau pun dalam kondisi nikah dan cerai. Tentang perlakuan baik dan bagus terhadap wanita tidak pernah diserti dengan embel embel seperti itu.
Jadi dasar perlakuan perlakuan itu yang paling jelas ditunjukan oleh dalil dalil Syari’at sebagai hukum dan rujukan ialah dasar kepemimpinan dengan landasan haq, karena ialah kebenaran yang ukurannya yang standar kewajiban. Demi kemaslahatan wanita dan kemaslahatan umat serta kemaslahatan umatnya.
dan kemeslahatan jenisnya. Tanpa menyeretkan tuntutan alasan atau kekuatannya untuk mendesak agar menerima tuntutan yang menyimpang, dan tidak juga disertai dengan embel embel demi kepentingan politik atau demi mencintai peraturan pemerintah atau sejenisnya. Dan landasan perlakuan terhadap wanita adalah Al-Quran, itulah peratyuran abdi tentang wanita dalam mendukung tugas khususnya, tugasnya itu ialah yang bisa memberikan kemaslahatan bagi keluarga dan masyarakat, serta mendukung tegaknya norma keluarga dan norma masyarakat.
Tugas ibadah adalah sama untuk menaati perintah perintah Allah swt dan perintah Rasul nya. itu adalah kewajiban untuk manusia pria maupun wanita. Firman Allah menyebutkan
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.(Al-Ahzab : 36).
Tugas ibadah adalah sama untuk menaati perintah perintah Allah swt dan perintah Rasul nya. itu adalah kewajiban untuk manusia pria maupun wanita.
Jadi konsep hak dasarnya sama, bahwa pria maupun wanita sama dalam segala sesuatu. Wanita mempunyai hak seperti yang di miliki pria, dan mempunyai kewajiban seperti kewajiban pria. Kemudian, bahwa laki laki dilebihkan dengan suatu derajat, yaitu sebagai pimpinan yang telah di teteapkan dengan fitrahnya. Dalam hal ini bukan berarti keluar dari konsep persamaan yang telah disamakan dalam hak kewajiban, sebab setiap tambahan hak di imbangi dengan tambahan serupa dalam kewajiban, demikian lah persamaan yang bijaksana.
Konsep nasab (keturunan), dasarnya ada di dalam Al-Quran yang mulia, yaitu menghormati para ibu, melindungi anak anak perempuan dari perlakuan jahat terhadap kehidupan mereka dan menjauhkan diri dari kewibawaan akan kelahiran dan pendidikan mereka. Demikian juga bagi sang istri dalam pernikahan, yaitu memberikan status dan tempat di dalam rumah, sehingga tidak di bolehkan menempatkan istri di luar tempat mereka (suaminya), dan tidak boleh laki laki atau suami menyuruh atau memaksa istrinya melakukan sesuatu dengan lelaki lain.
Konsep perilaku, dasarnya udah ada dalam Al-Quran yang intinya dua kata:
Perilaku baik dan bagus di dalam konsep ini tidak ada nash yang mengupas perlakuan terhdap wanita dalam kondisi rela dan marah, atau dalam kondisi suka atau tidak suka, atau pun dalam kondisi nikah dan cerai. Tentang perlakuan baik dan bagus terhadap wanita tidak pernah diserti dengan embel embel seperti itu.
Jadi dasar perlakuan perlakuan itu yang paling jelas ditunjukan oleh dalil dalil Syari’at sebagai hukum dan rujukan ialah dasar kepemimpinan dengan landasan haq, karena ialah kebenaran yang ukurannya yang standar kewajiban. Demi kemaslahatan wanita dan kemaslahatan umat serta kemaslahatan umatnya.
dan kemeslahatan jenisnya. Tanpa menyeretkan tuntutan alasan atau kekuatannya untuk mendesak agar menerima tuntutan yang menyimpang, dan tidak juga disertai dengan embel embel demi kepentingan politik atau demi mencintai peraturan pemerintah atau sejenisnya. Dan landasan perlakuan terhadap wanita adalah Al-Quran, itulah peratyuran abdi tentang wanita dalam mendukung tugas khususnya, tugasnya itu ialah yang bisa memberikan kemaslahatan bagi keluarga dan masyarakat, serta mendukung tegaknya norma keluarga dan norma masyarakat.
0 Comments
Post a Comment