inilah Pengertian syarat syarat sah dan fardu wudu menurut islam - imanpedia inilah Pengertian syarat syarat sah dan fardu wudu menurut islam

inilah Pengertian syarat syarat sah dan fardu wudu menurut islam


Pengertian wudu 


Kata wudu berasal dari bahasa arab yang di adopsi dari kata wadha’ah yang berarti baik dan bersih. Menurut syara, wudhu adalah perbuatan tertentu yang dimulai oleh niat. Wudhu juga dapat di artikan membasuh anggota badan tertentu yang membutuhkan nya seperti ketika kita mua shalat  dan thawaf.



Dalil wajibnya wudhu di dasarkan pada Al-Quran dan Al-hadist. Dalil Al-Quran dapat di lihat dalam (surat Al-Maidah ayat 6).

“Hai orang orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka mu dan tangan mu hingga siku, dan dan sapulah kepala mu dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”

Dalil dari hadist di ambil dari riwayat Al-Bukhari dan muslim dari abu Hurairah.

“Allah tidak akan menerima shalat seseorang tanpa bersuci dan tidak akan menerima sedekah hasil penghianatan.”

Dalam hadist lain di sebutkan :

“Allah tidak akan menerima shalat seseorang yang berhadas sampai ia melakukan wudhu.”

 Adapun dalil berdasarkan ijma, bahwa telah di sepakati bahwa sejak zaman Nabi saw sampai sekarang wudhu merupakan bagian dari ajaran islam.  Dan bagi orang islam wajib melakukan nya ketika dia hendak shalat. Tidak ada seorang muslim pun yang mempunyai pendapat berbeda. 

Syarat dan fardu wudu


Untuk sahnya wudhu harus di penuhi beberapa syarat dan fardunya dan para ulama telah menyepakati bahwa syarat sah nya wudhu sebagai berikut :

a.Islam, Artinya selain orang islam tidak sah melakukan wudhu, menurut malikiah islam termasuk syarat sah nya wudhu. Karena itu orang kafir pun di perintahkan untuk melakukan cabang cabang syariat, namun menurut hanafiah, islam merupakan syarat wajib wudhu. Dengan demikian, orang kafir tidak di perintahkan untuk melaksanakan cabang cabang ibadah.

b.Tamyiz (memasuki usia dewasa). Namum pandangan lain syarat wudhu tidak hanya di wajibkan untuk orang dewasa saja tetapi bagi seluruh umat muslim dari kalangan anak anak sampai dengan orang tua itu sangat wajib melakukan nya ketika dia hendak melaksanakan shalat.

c.Air mutlak atau suci dan mensucikan, air juga di pandang mutlak cukup di dasarkan pada zhan atau keyakinan orang yang mau wudhu saja.

d.Tidak ada yang menghalangi pada anggota wudhu, baik hissi maupun syar’i.
e.Masuk waktu shalat khusus bagi orang yang hadasnya berkepanjangan.

Adapun yang mengenai hal hal yang termasuk fardu wudhu, ada empat sebagaimana yang di sebutkan oleh zhahir ayat ke 6 dari surat al-maidah, yaitu :

1.Membasuh muka.

2.Membasuh tangan hingga siku.

3.Menyapu kepala, dan

4.Membasuh kaki hingga mata kaki.


Tapi menurut golongan malikiah, fardu wudhu ada tujuh keempat fardu yang di sebutnya di tambah tiga yaitu niat menggosok gosok (tadlik), dan berturut turut (muwalah). 

Adapun golongan syafi’iah berpendapat bahwa pardu wudhu ada enam yaitu, dua tambahan fardu selain yang di sebutkan di dalam ayat di atas niat dan berurutan (tartib). 

Sedangkan menurut golongan hanabilah, fardu wudhu ada tujuh yaitu tiga tambahan dari empat fardu yang di sebut dalam ayat di atas yaitu niat, berturut turut (muwalah), dan berurutan (tartib). 

Dari beberapa pendapat di atas, tiga pendapat yang di sebut di akhir menyepakati niat di tempatkan sebagai fardu pertama. Dan fardu lain nya hanya di pedomi oleh masing masing golongan.

Perincian fardu wudhu tersebut dapat di lihat dalam uraian berikut.

a.Niat 


Niat artinya meniatkan diri untuk melakukan nya tempat dan pelaku niat adalah ada di dalam hati. Namun sunat menyertainya dengan ucapan lisan untuk membantu pernyataan yang di dalam hati secara nyata. 

Niat berfungsi untuk membedakan antara perbuatan ibadah dan yang bukan ibadah, tingkatan tingkatan ibadah yakni antara yang fardu dan yang sunat mengangkat hadas, bersuci dari hadas, membolehkan shalat, melaksanakan fardu wudhu dan sebagainya.

Jadi niat termasuk fardu wudhu, tanpa niat berarti wudhu tidak sah. Kewajiban niat ini di dasarkan pada hadist Nabi Saw.

“Sesungguhnya, segala perbuatan hanya sah dengan niat..”

“Mereka tidak di suruh kecuali agar beribadah kepada Allah Swt secara ikhlas kepadanya dalam menjalankan agama dengan lurus.” (Qs. Al-Bayyinah : 98 : 5).

Ayat dan hadis tersebut menunjukan bahwa setiap ibadah hanya sah ketika di sertai niat. Karena wudhu adalah ibadah maka ia tidak sah kalo tanpa niat.

b.Membasuh muka


Membasuh muka diwajibkan berdasarkan surat Al-maidah ayat 6 di atas. Basuhan itu mesti rata keseluruhan wajah, yaitu bagian depan kepala. Batas yang wajib di basuh ketika berwudu memanjang dari tempat tumbuh rambut hingga ujung dagu, dan melintang dari daun telinga dan bulu jampang tidak termasuk muka, karena itu, tidak wajib di basuh. 

Sedangkan menurut Syafi’i dan Hanafi, bagian yang tidak berambut itu termasuk juga dan, karena itu, wajib di basuh. 

Dalam membasuh muka, air harus mengalir pada bagian luar kulit ataupun ataupun rambut yang terdapat pada wajah. Jadi, bagian dalam mulut, hidung, dan mata tidak wajib terkena basuhan. 

Bulu bulu yang terdapat pada wajah terbagi dua bagian :

•Bulu yang menurut kita biasanya tipis, seperti alis mata. Ini wajib di basuh luar dan dalam nyawalaupun dalam kenyataan nya bulu itu tebal.
•Bulu yang biasanya tebal, seperti janggut. Bila tipis jenis ini wajib di basuh luar dan dalam nya, dan bila tebal cukup membasuh bagian luar nya saja.

c.Membasuh tangan 


Kewajiban membasuh tangan ketika wudu di dasarkan pada firman ayat di atas tadi. Basuhlah itu meliputi keseluruhan tangan dari ujung ujung jari sampai kedua siku. Menurut malik, syafi’i, dan abu Hanifah, siku juga termasuk tangan, karenanya wajib di basuh. 
Dan ada perbedaan pandangan karena disebabkan adanya isytirak (lebih dari satu arti) pada huruf ila dan yad (tangan). 

Dalam bahasa arab, kata ila bisa di artikan ghayah (sampai) dan terkadang di artikan sebagai ma’a (beserta). Begitu juga kata yad memiliki banyak pengertian ia bisa berarti telapak tangan, telapak tangan dan kaki, juga telapak tangan dan lengan atas.

Dengan demikian bagi ulama yang berpenadapat bahwa ila berarti ma’a dan kaya yad di artikan dengan ketiga jadi penegrtian di atas, membasuh siku di nyatakan wajib. 
Ada sebuah riwayat dari hadist Abu hurairah tentang sifat wudu Nabi saw. 

Disebutkan bahwa beliau membasuh muka dengan melebihkan dari batas yang wajib (isbagh). Kemudian beliau membasuh tangan kanannya hingga basuhan nya mencapai bagian lengan atas, dan setelah itu membasuh tangan kiri hingga basuhan nya mencapai bagian lengan atas beliau. Di samping itu, ada hadist jabir yang menyatakan bahwa Nabi saw mengelilingkan air pada sikut beliau.

Jika di lihat dari aspek lafzhiyyah, pendapat ulama yang tidak memasukan siku sebagai yang harus di basuh, namun pendapat ulama lain yang memasukan siku, berdasarkan riwayat Abu Hurairah di atas, tampak lebih mudah di mengerti. 

Dan perlu di catat bahwa dalam membasuh tangan pun, air harus sampai keseluruh kulit dan bulu yang ada di tangan. Jika terdapat kotoran yang menghalangi sampainya air ke ujung jari di bawah kuku, maka wudu itu tidak sah.

d.Menyapu kepala


Menyapu kepala maksudnya sekedar menyampaikan air tanpa mengalir dengan meletakan tangan yang basah pada kepala. Kewajiban menyapu kepala didasarkan atas surat al-maidah ayat 6 dan hadist mughirah yang mengatakan bahwa ketika berwudu, Nabi saw selalu menyapu ubun ubun nya.

Hadist ini sekaligus menunjukan bahwa yang wajib di basuh sebagian dari kepala, bukan seluruhnya. Disini di jelakan bahwa Nabi menyabu ubun ubun nya. Ubun ubun itu bagian dari kepala. Ini berarti yang wajib di basuh bukan seluruh kepala melainkan sebagian saja. 

Bagian yang di sapu itu tidak mesti ubun ubun, jadi bagian mana saja dari kepala itu yang di sapu pada waktu berwudu sudah memadai. Dalam hal ini tidak ada batasan bagian bagian yang wajib di sapu itu. Meskipun sedikit, selama ada perbuatan menyapu kepala, di pandang cukup. Inilah pendapat Al-Syafi’i.

Menurut imam malik, sebagian kepala saja tidak cukup, tetapi wajib menyapu seluruh nya. Dalil yang beliau kemukakan adalah karena kita di perintahkan untuk menyapu kepala, dan yang di namakan kepala itu seluruh nya. 

Dengan demikian kita di perintahkan untuk menyapu seluruh kepala. Selain itu, ada beberapa hadist yang menerangkan bahwa Nabi saw menyapu seluruh kepala beliau pada waktu berwudu.

Sedangkan menurut Abu hanifah, batas yang wajib di sapu itu seperempat bagian dari kepala. Dalilnya, pada ayat wudu terdapat perintah menyapu kepala. Alat utama menyapu kepala adalah telapak tangan. Jadi yang wajib di sapu itu kira kira selebar telapak tangan, yakni kira kira seperempat bagian dari dari kepala.

e.Membasuh kaki 


 Membasuh kaki dalam wudu itu wajib berdasarkan ayat Al-Quran :

“wa arjulakum ila al-ka’bain (dan basuh kakimu sampai kedua mata kaki)” dan hadst dari jabir yang mengatakan bahwa Nabi saw memerintahkan agar membasuh kaki bila berwudu. Kewajiban ini berlaku bagi semua orang yang berwudu.

Dalam membasuh kaki ini, kedua mata kaki mesti ikut terbasuh, sebab pada yat di atas di sebutkan sampai kemata kaki. Para ulama tafsir mengartikan “beserta kedua mata kaki.” Yang wajib di perintahkan bahwa air itu mesti sampai ke seluruh bagian kaki. 

Jika pada kaki itu terdapat sesuatu yang menghalangi air, misalnya kotoran di bawah kuku, wajib membuang nya terlebih dahulu agar air itu benar benar sampai ke seluruh kaki. 

f.Tartib


Tartib maksudnya melakukan rukun rukun wudu sesuai dengan urutan nya tersebut pada ayat wudu di atas, dimulai dengan muka, tangan, kepala kemudian kaki. Persaratan tartib ini di dasarkan pada :

•Urutan pada ayat Al-Quran  yang memerintahkan hal itu.
•Nabi saw tidak pernah berwudu tanpa tartib. 
•Nabi saw setelah melakukan wudu dengan tartib, mengatakan bahwa beginilah cara 
berwudu, dan bahwa salat seseorang hanya akan di terima Allah jika di sertai dengan wudu seperti itu. Dan
•Wudu termasuk ibadah, sama dengan shalat maka wudu pun harus tartib seperti shalat.

Dan demikan lah tentang cara berwudu semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan untuk kita, dan menambah kesadaran untuk kita supaya menjadi orang yang lebih baik lagi dalam melakuakan perintah perintah Allah swt dan menjauhi semua larangan larangan nya.  

0 Comments