A. Tayamum
Pengertian tanyamum
Tayammum, secara etimologis, berarti menyengaja (al-qashd). Sedangkan tayamum, secara terminologis, adalah menyampaikan tanah ke wajah dan kedua tangan dengan beberapa syarat tertentu.
Dan ini bukan berarti umat islam di perintahkan untuk terus melumuri wajah dan tangannya dengan tanah (turab), mereka di suruh meletakan tangan mereka di atas yang suci. Suci di sini berarti tanah itu masih bersih belum terkena kotoran atau najis.
Tayamum disyariatkan pada tahun ke 6 Hijrah, sebagai keringanan (rukhshah) yang di berikan kepada umat islam. Tayamum dalam ajaran islam, merupakan sebagai pengganti dari thaharah, ketika seseorang dalam keadaan tertentu tidak dapat melaksanakan mandi atau wudu.
Hukum tayamum didasarkan pada surat Al-Nisa ayat 43 :
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan (musafir) atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang suci.”
Ada juga hadis Nabi saw yang menyatakan :
“Telah dijadikan bagi kita seluruh bumi ini sebagai mesjid dan tanahnya menyucikan.”
Disamping itu juga umat islam telah sepakat bahwa tayamum berfungsi sebagai pengganti wudu dan mandi (wajib).
B. Syarat Tayamum
Seseorang di benarkan bertayamum apabila memenuhi syarat syarat berikut.
1. Ada uzur sehingga tidak dapat menggunakan air
Uzur menggunakan air itu terjadi karena musafir, sakit atau hajat. Dalam hal ini keadaan orang musafir ada empat golongan :
a. Ia yakni bahwa di sekitaran rumah nya atau di sekitar tempat yang dia sedang kunjungi tidak ada air. Maka ia diperbolehkan untuk bertayamum tanpa harus mencari air terlebih dahulu.
b. Dan ia tidak yakin tetapi menduga bahwa di sana mungkin ada air tetapi mungkin juga tidak. Dalam keadaan demikian, ia wajib terlebih dahulu untuk mencari air di tempat tempat yang memungkinkan ditemukan nya air tersebut.
c. Ia yakin ada air di sekitar tempatnya, dalam hal ini ada beberapa kemungkinan :
• Jika tempat air itu memang dekat dan jarak nya dapat di jangkau maka ia di wajibkan untuk menjangkau nya dan ia wajib mengambil nya, dan tidak di benarkan untuk bertayamum.
• Jika tempat air itu jauh sehinnga jika ia mengambilnya bisa menghabiskan waktu shalat nya, maka ia di bolehkan bertayamum karena di anggap tidak mendapatkan air.
• Jika tempatnya aga jauh, melebihi jarak untuk mengambil kayu dan sebagainya, tetapi ia masih memungkinkan untuk mengambil air itu tanpa kehabisan waktu shalat, maka ia boleh bertayamum karena berjalan melebihi jarak tersebut di anggap memberatkan.
• Jika tempat air itu dekat tetapi sulit mengambilnya karena banyak musafir lain berdesakan untuk mengambil air di tempat itu, maka ia boleh bertayamum.
Disamping itu juga, bertayamum di benarkan bagi orang yang sedang sakit karena di kuatirkan penggunaan air akan mengakibatkan kematian, rusak anggota tubuh atau fungsinya, penyakitnya lebih parah, menambah rasa sakit, dan sebagainya. Kekuatiran ini dapat di dasarkan atas pengetaguan nya sendiri atau keterangan dokter.
Tayamum juga dibenarkan bagi orang yang memiliki air tetapi air itu hanya cukup untuk minum mereka saja kondisi ini di anggap tidak dapat menggunakan air.
2. Masuk waktu shalat
Tayamum untuk shalat yang berwaktu, baik wajib maupun sunat, hanya di benarkan setelah masuk waktunya. Alasannya, tayamum itu karena darurat dan tidak ada keadaan darurat sebelum masuk waktu shalat.
3. Mencari air setelah masuk waktu shalat sesuai dengan ketentuan nomer satu.
4. Tidak dapat menggunakan air
karena uzur syar’i, seperti takut pencuri atau takut ketinggalan rombongan.5. Tanah yang murni dan suci
Tayamum hanya sah dengan menggunakan tanah yang suci dan berdebu (turab). Bahan banhan lainnya, seperti semen, batu, belerang atau tanah yang bercampur dengan nya tidak sah di gunakan untuk bertayamum.C. Rukun tayamum
Tayamum terdiri dari empat rukun.
a. Niat istibahah (niat membolehkan)
Shalat atau ibadah lain yang memerlukan thaharah, seperti thawaf dan sujud. Dalil wajibnya niat ini berlaku seperti kita melakukan wudu. Niat dilakukan serentak dengan pekerjaan pertama dalam tayamum, yakni ketika memindahkan tangan untuk menyentuh wajah.Malikiah dan Syafi’iah memasukan niat ke dalam rukun, tetapi Hanafiah dan Hanabilah memasukan nya sebagai syarat tayamum.
b. Menyapu wajah
Sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Nisa ayat 43, meskipun dengan menggunakan satu tangan atau satu jari. Jenggot walaupun panjang, tulang lembut yang memisahkan antara dua lubang hidung, lekuk alis mata, anggota yang terdapat di antar rambut pelipis (cambang), putih putih yang terdapat di bagian pangkal telinga yang ada di antara telinga dan rambut pelipis, termasuk bagian wajah.c. Menyapu kedua tangan hingga kedua siku
Orang yang melaksanakan tayamum harus melepaskan sesuatu yang mengahalangi sampaian nya usapan pada tangan tersebut, seperi cincin dan gelang. Ia juga harus mengusap bagian bawah cincin atau gelang itu, tidak cukup menggerak gerakannya di dalam tayamum, berbeda hal nya dengan kita melaksanakan wudu.d. Tartib ( berurutan).
Yakni mendahulukan wajah dari tangan.
D. Yang membatalkan tayamum
Abd Al-Rahman Al-Jaziri berpendapat bahwa hal hal yang membatalkan tayamum adalah segala yang membatalkan wudu. Sesorang yang bertayamum di sebabkan hadas besar tidak lagi di anggap sebagai orang yang berhadas besar, kecuali di sebabkan oleh sesuatu yang menyebabkan mandi. Walaupun ia di anggap sebagai orang yang berhadas kecil.
Jika orang itu bertayamum karena junub kemudian tayamumnya batal. Maka keadaan nya tidak kembali sebagai orang yang junub, melainkan sebagai orang yang berhadas kecil. Karena itu, ia boleh membaca Al-Quran, masuk mesjid, dan berdiam di dalam nya.
Hal hal lain yang membatalkan tayamum adalah hilangnya uzur yang membolehkan nya untuk bertayamum. Misalnya. Ia memperolrh air setelah ia tidak mendapatkan nya atau mampu menggunakan nya stelah ia tidak mampu sebelum nya.
0 Comments
Post a Comment